WARGA JAMUS MENDAPAT HADIAH MOBIL LISTRIK

  • Jan 17, 2024
  • Suharto
  • BERITA

 Pemkab Demak melalui Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) terus berupaya membuat terobosan dalam meningkatkan pendapatan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2). Salah satunya dengan memberikan reward atau penghargaan bagi wajib pajak (WP).

Hal ini disampaikan Bupati Demak dr Eisti'anah disela penyerahan hadiah undian pembayaran PBBP2 berupa mobil listrik kepada Sumarti, warga sekaligus sebagai kaur tata usaha dan umum Desa Jamus, Kecamatan Mranggen.

Sumarti mendapatkan undian selaku wajib pajak atas pengelolaan tanah kurang lebih tiga bahu atau hampir satu hektare. 

"Mobil listrik ini merupakan hadiah undian pembayaran PBBP2 untuk wajib pajak,"kata bupati.

Menurutnya, meskipun sebagai perangkat desa, namun Sumarti sebagai wajib pajak tetap berhak atas undian hadiah yang ada.

 

"Tidak ada perbedaan baik bagi wajib pajak yang mengelola tanah bengkok desa maupun tanah pribadi. Sebab, mereka sama-sama wajib pajak yang tiap tahun membayar PBBP2,"katanya.