LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA JAMUS NOMOR : 141 / / I / 2020 |
Alamat Kantor | : | Sekretariat Jln. Jamus Raya No:14 Rt.02 / Rw.02 Desa Jamus Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak 59567 |
Profil LPMD
Visi & Misi LPMD
Tugas Pokok & Fungsi LPMD
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan;.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Kepengurusan LPMD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SUBKHAN SENDI SAPAI SAMSURI SLAMET TRIYANTO MARZUKI SUHARI ADE ANWAR KASMUDI SUBCHI KOERONI HIMAWATI CHOLIF RUFAIDHA | KETUA Sekretaris Bendahara Seksi Pembangunan Seksi Ekonomi dan Koprasi Seksi Pendidikan Seksi Agama Seksi Keamanan Seksi Pemuda dan Olah raga Seksi Kesehatan Ketua tim penggerak PKK | SMA Sarjana SMA SMA SMA Sarjana SMA SMA SMA SMA SMA
|