LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA JAMUS NOMOR : 141 / / I / 2020
Alamat Kantor: Sekretariat Jln. Jamus Raya No:14 Rt.02 / Rw.02 Desa Jamus Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak 59567
Profil LPMD

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan;.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

SUBKHAN

SENDI SAPAI SAMSURI

SLAMET TRIYANTO

MARZUKI

SUHARI

ADE ANWAR

KASMUDI

SUBCHI

KOERONI

HIMAWATI

CHOLIF RUFAIDHA

KETUA

Sekretaris

Bendahara

Seksi  Pembangunan

Seksi Ekonomi dan Koprasi

Seksi Pendidikan

Seksi Agama

Seksi Keamanan

Seksi Pemuda dan Olah raga

Seksi Kesehatan

Ketua tim penggerak  PKK

SMA

Sarjana

SMA

SMA

SMA

Sarjana

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA