BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Sekretariat Jln. Jamus Raya No:14 Rt.02 / Rw.02 Desa Jamus Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak 59567
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

BPD mempunyai fungsi:

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

a. menggali aspirasi masyarakat;

b. menampung aspirasi masyarakat;

c. mengelola aspirasi masyarakat;

d. menyalurkan aspirasi masyarakat;

e. menyelenggarakan musyawarah BPD;

f. menyelenggarakan musyawarah desa;

g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

NUR AZIS S.Ag

MUHLISIN S.Ag

SULAIMAN

SUPAAT

SYAMSUL MA’ARIF   

SUTIJAN

CHOLIF RUFAIDHA

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

Sarjana

Sarjana

Sarjana

SMA

SMA

SMA

SMA