Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | M.BADRUN |
Kepala urusan keuangan atau biasa disingkat Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa. Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
KEGIATAN KAUR KEUANGAN
- Hasil Usaha Desa
- Hasil Aset Desa
- Hasil Swadaya Dan Partisipasi
- Pendapatan Lain-lain
- Dana desa
- Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
- Alokasi Dana Desa
- Bantuan Keuangan Provinsi
- Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
- Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa
- Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
- Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
- Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga
- Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas
- Desa pada tahun anggaran berjalan Bunga Bank
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
- Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Penyediaan Tunjangan BPD
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan