Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: M.BADRUN

Kepala urusan keuangan atau biasa disingkat Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa. Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.

KEGIATAN KAUR KEUANGAN

  1. Hasil Usaha Desa
  2. Hasil Aset Desa
  3. Hasil Swadaya Dan Partisipasi
  4. Pendapatan Lain-lain
  5. Dana desa
  6. Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
  7. Alokasi Dana Desa
  8. Bantuan Keuangan Provinsi
  9. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
  10. Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa
  11. Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
  12. Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
  13. Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga
  14. Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas
  15. Desa pada tahun anggaran berjalan Bunga Bank
  16. Lain-lain pendapatan Desa yang sah
  17. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
  18. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
  19. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
  20. Penyediaan Tunjangan BPD
  21. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
  22. Penerimaan Pembiayaan
  23. Pengeluaran Pembiayaan