PERSIAPAN UJIAN PENJARINGAN CALON KEPALA DESA JAMUS PERIODE 2022 - 2028

  • Nov 20, 2022
  • Suharto
  • PEMERINTAHAN

Pendaftar Calon Kepala Desa Jamus Periode 2022-2028 sejumlah 6 ( enam ) orang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Demak sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Panitia Pemilihan Tingkat Desa menetapkan bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang menjadi calon Kepala Desa yang berhak dipilih dengan Keputusan Panitia Pemilihan Tingkat Desa, Setelah ada kesepakatan kedua belah pihak dilaksanakan Penanda tanganan MoU antara Panitia Pemilihan Kepala Desa Jamus  dengan fakultas FISIP Universitas Diponegoro Semarang untuk pelaksanaan ujian tertulis pada  tanggal 21 Agustus 2022  dan hasil ujian tertulis nantinya di akumulasikan dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ( ijazah dan pengabdian ) setelah hasil  pengakumulasian tersebut di ambil urutan 1 sampai 5 yang nantinya di tetapkan sebagai calon yang berhak di pilih dalam Pemilihan Kepala Desa Jamus periode 2022-2028 .

Dari hasil ujian tersebut di tetapkan 5calon kepala desa Jamus yang berhak untuk di pilih 

1. Muh rifa S,Sos.I

2. Muh suhari

3. Heni Puranto

4. M.zaed

5. Ahmad munif