PELAKSANAAN PILKADES DESA JAMUS HARI MINGGU TANGGAL 16 OKTOBER 2022

  • Nov 25, 2022
  • Suharto
  • PEMERINTAHAN

Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa Jamus untuk masa periode 2022 - 2028 di laksanakan pada hari minggu tanggal 16 Oktober 2022, Pelaksanaan pilkades periode tahun ini di laksanakan di balai desa Jamus, jumlah TPS ada 7,

Berdasarkan berita acara dari panitia Pemilihan Kepala Desa Jamus Nomor : 141.1/ 15 / PPKD/ 2022 Jumlah Daftar Pemilih Tetap sejumlah Laki - laki : 1552, Pemilih Perempuan : 1578. jumlah DPT : 3.130 .

Pelaksanaan penghitungan hasil pemungutan suara dalam Rapat pemilihan Kepala Desa Jamus Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal enam belas bulan Oktober Tahun Dua ribu dua puluh dua bertempat di Gedung serba guna Desa Jamus  Telah dilaksanakan dengan hasil sebagai berikut:

      a.Calon Kepala desa atas nama MUH SUHARI Dengan nomor urut calon 1 (Satu) Mendapat 603   suara

      b. Calon Kepala desa atas nama M. ZAED  Dengan nomor urut calon 2 ( Dua )  Mendapat 190  suara

  1. Calon Kepala desa atas nama MUH RIFAI  Dengan nomor urut calon 3 ( Tiga )  Mendapat 990  suara
  1. Calon Kepala desa atas nama AHMAD MUNIF Dengan nomor urut calon 4 ( Empat ) Mendapat 71  suara
  2. Calon Kepala desa atas nama HENI PURANTO Dengan nomor urut calon 5 ( Lima )Mendapat 970 suara
  3. Jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 3.130 ( Tiga ribu seratus tiga puluh ) orang.
  4. Jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.869 orang.
  5. Jumlah Surat Suara yang dinyatakan batal (tidak sah) sebanyak 45 lembar.
  6. Dalam pelaksanaan penghitungan hasil pemungutan suara dimaksud tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.